Paper 11
Manusia dan Keadilan
Sub Bahasan :
1. Pengertian Keadilan
2. Makna Keadilan
3. Contoh-Contoh Keadilan
4. Pengertian Keadilan Sosial
5. Macam-Macam Keadilan
6. Pengertian Kejujuran
7. Hakikat Kejujuran
8. Pengertian Kecurangan
9. Sebab-Sebab Seseorang Berbuat Curang
Pembahasan
1. Pengertian Keadilan
Keadilan adalah yang dimana pada
kondisi kebenaran ideal secara moral mengenai sesuatu hal, baik menyangkut
benda atau orang yang ditempatkan sesuai tempatnya.
Keadilan dalam menurut Aristoteles adalah kelayakan dalam
tindakan manusia. Kelayakan diartikan sebagai titik tengah antara kedua ujung
ekstrem yang terlalu banyak dan terlalu sedikit. Kedua ujung ekstrem ini
menyangkut dua orang atau benda. Bila kedua orang tersebut mempunyai kesamaan
dalam ukuran yang telah ditetapkan, maka masing-masing orang harus memperoleh
benda atau hasil yang sama, kalau tidak sama, maka masing – masing orang akan
menerima bagian yang tidak sama, sedangkan pelangggaran terjadap proporsi tersebut
disebut tidak adil.
Keaadilan oleh Plato diproyeksikan pada diri manusia sehingga
yang dikatakan adil adalah orang yang mengendalikan diri dan perasaannya
dikendalikan oleh akal. Socrates memproyeksikan keadilan pada pemerintahan.
Menurut Socrates, keadilan akan tercipta bilamana warga Negara sudah merasakan
bahwa pemerintah sudah melakukan tugasnya dengan baik. sebuah negara ideal akan
bersandar pada empat sifat baik: kebijakan, keberanian, pantangan (atau
keprihatinan), dan keadilan.
John Rawls, filsuf Amerika Serikat yang dianggap salah satu
filsuf politik terkemuka abad ke-20, menyatakan bahwa “Keadilan adalah
kelebihan (virtue) pertama dari institusi sosial, sebagaimana halnya kebenaran
pada sistem pemikiran”. Tapi, menurut kebanyakan teori juga, keadilan belum
lagi tercapai: “Kita tidak hidup di dunia yang adil”. Kebanyakan orang percaya
bahwa ketidakadilan harus dilawan dan dihukum, dan banyak gerakan sosial dan
politis di seluruh dunia yang berjuang menegakkan keadilan. Tapi, banyaknya
jumlah dan variasi teori keadilan memberikan pemikiran bahwa tidak jelas apa
yang dituntut dari keadilan dan realita ketidakadilan, karena definisi apakah
keadilan itu sendiri tidak jelas. keadilan intinya adalah meletakkan segala
sesuatunya pada tempatnya
2. Makna Keadilan
Keadilan berasal dari istilah adil yang berasal dari bahasa
Arab. Kata adil berarti tengah, adapun pengertian adil adalah memberikan apa
saja sesuai dengan haknya. Keadilan berarti tidak berat sebelah, menempatkan
sesuatu ditengah-tengah, tidak memihak, berpihak kepada yang benar, tidak
sewenang-wenang. Keadilan juga memiliki pengertian lain yaitu suatu keadaan
dalam kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara memperoleh apa yang menjadi
haknya sehingga dapat melaksanakan kewajibannya. Sedangkan Pengertian Keadilan
Menurut Kamus Bahasa Indonesia (KBBI) adalah suatu hal yang tidak berat sebelah
atau tidak memihak serta tidak sewenang-wenang. Menurut kamus besar bahasa
indonesia (KBBI) kata adil berasal dari kata adil, adil mempunyai arti yaitu kejujuran,
kelurusan, dan keikhlasan yang tidak berat sebelah.
3. Contoh Keadilan
Keadilan
Komunikatif (Iustitia Communicativa) : Pengertian keadilan komunikatif adalah
keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang terhadap apa yang menjadi
bagiannya dengan berdasarkan hak seseorang pada suatu objek tertentu. Contoh
keadilan komunikatif adalah Iwan membeli tas andri yang harganya 100 ribu maka
iwan membayar 100 ribu juga seperti yang telah disepakati.
Keadilan
Distributif (Iustitia Distributiva) : Pengertian keadilan distributif adalah
keadilan yang memberikan kepada masing-masing terhadap apa yang menjadi hak
pada suatu subjek hak yaitu individu. Keadilan distributif adalah keadilan yang
menilai dari proporsionalitas atau kesebandingan berdasarkan jasa, kebutuhan,
dan kecakapan. Contoh keadilan distributif adalah karyawan yang telah bekerja
selama 30 tahun, maka ia pantas mendapatkan kenaikan jabatan atau pangkat.
Keadilan
Legal (Iustitia Legalis) : Pengertian keadilan legal adalah keadilan menurut
undang-undang dimana objeknya adalah masyarakat yang dilindungi UU untuk
kebaikan bersama atau banum commune. Contoh keadilan legal adalah Semua
pengendara wajib menaati rambu-rambu lalu lintas.
Keadilan
Vindikatif (Iustitia Vindicativa) : Pengertian keadilan vindikatif adalah
keadilan yang memberikan hukuman atau denda sesuai dengan pelanggaran atau
kejatahannya. Contoh keadilan vindikatif adalah pengedar narkoba pantas dihukum
dengan seberat-beratnya.
Keadilan
Kreatif (Iustitia Creativa) : Pengertian keadilan kreatif adalah keadilan yang
memberikan masing-masing orang berdasarkan bagiannya yang berupa kebebasan
untuk menciptakan kreativitas yang dimilikinya pada berbagai bidang kehidupan.
Contoh keadilan kreatif adalah penyair diberikan kebebasan dalam menulis,
bersyair tanpa interfensi atau tekanan apapun.
Keadilan
Protektif (Iustitia Protektiva) : Pengertian keadilan protektif adalah keadilan
dengan memberikan penjagaan atau perlindungan kepada pribadi-pribadi dari
tindak sewenang-wenang oleh pihak lain. Contoh keadilan protektif adalah Polisi
wajib menjaga masyarakat dari para penjahat.
4. Pengertian Keadilan Sosial
Dalam mewujudkan keadilan sosial itu diperinci perbuatan dan
sikap yang perlu di pupuk yakni:
1) Perbuatan
yang luhur mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan
2) Sikap
adil terhadap sesama, menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban serta menghormati
hak-hak orang lain.
3) Sikap
suka memberi pertolongan kepada orang yang memerlukan
4) Sikap
suka bekerja keras
5) Sikap
menghargai hasil karya orang lain yang bermamfaat untuk mencapai kemajuan dan
kesehjatraan bersama
5. Macam-Macam Keadilan
1. Keadilan
legal atau keadilan moral Plato berpendapat bahwa keadilan dan hukum merupakan
substansi rohani umum dari masyarakat yang membuat dan menjadi kesatuannya.
Dalam masyarakat yang adil setiap orang menjalankan pekerjaan menurut sifat
dasarnya paling cocok baginya ( the man behind the gun ). Pendapat Plato itu
disebut keadilan moral, sedangkan oleh yang lainnya disebut keadilan legal
2. Keadilan
distributive Aristotele berpendapat bahwa keadilan akan terlaksana bilamana
hal-hal yang sama diperlakukan secara sama dan hal-hal yang tidak sama
diperlakukan tidak sama (justice is done when equels are treated equally).
3. Keadilan
komutatif Keadilan ini bertujuan untuk memelihara ketertiban masyarakat dan
kesejahteraan umum.Bagi Aristoteles pengertian keadilan ini merupakan asas
pertalian dan ketertiban dalam masyarakat. Semua tindakan yang bercorak ujung
ekstrem menjadikan ketidakadilan dan akan merusak atau bahkan menghancurkan
pertalian dalam masyarakat
6. Pengertian Kejujuran
Kejujuran atau jujur artinya apa-apa yang dikatakan seseorang
sesuai dengan hati nuraninya, apa yang dikatakan sesuai dengan kenyataan yang
ada. Sedang kenyataan yang ada itu adalah kenyataan yang benar-benar ada. Jujur
juga berarti seseorang bersih hatinya dari perbuatan-perbuatan yang dilarang
oleh agama dan hukum. Untuk itu dituntut satu kata dan perbuatan, yang berarti
bahwa apa yang dikatakan harus sama dengan perbuatannya. Karena itu jujur
berarti juga menepati janji atau kesanggupan yang terlampir melalui kata-kata
ataupun yang masih terkandung dalam hati nuraninya yang berupa kehendak,
harapan dan niat. Namun disisi lain ada yang disebutnya kebohongan putih yang
dijinkan erbohong untuk kebaikan seseorang seperti memberitahu untuk anak kecil
yang suka keluar malam dibalnginya dengan hati-hati nanti diluar ada seuatu loh
ya seperi itulah.
7. Hakikat Kejujuran
1.
Jujur dalam perkataan.Setiap orang harus menjaga perkataannya,tidak berkata
kecuali yang benar dan secara jujur.Jujur dalam perkataan merupakan jenis jujur
yang paling terkenal dan jelas.Dia harus menghindari perkataan yang
dibuat-buat,karena hal itu termasuk jenis dusta,kecuali jika ada keperluan yang
mendorongnya berbuat begitu dan dalam kondisi tertentu yang bisa mendatangkan
maslahat.Jika Nabi hendak pergi ke suatu peperangan,maka beliau menciptakan
move selain peperangan itu agar musuh tidak mendengar kabar sehingga mereka
bisa bersiap-siap .
2. Jujur dalam niat dan kehendak.Hal ini
dikembalikan kepada ikhlas.Jika amalannya ternodai bagian-bagian nafsu,maka
gugurlah kejujuran niatnya dan pelakunya bisa di kategorikan orang yang
berdusta seperti yang disebutkan dalam hadits tentang tiga orang,yaitu;orang
berilmu,pembaca Al Quran dan mujahid.Pembaca Al Quran berkata,’’Aku sudah
membaca al quran sampai akhir ‘’.Dustanya terletak pada kehendak dan
niatnya,bukan pada bacaannya.begitu pula yang terjadi pada dua orang lainnya.
3.
Jujur dalam hasrat dan pemenuhan hasrat
itu.Contoh yang pertama seperti berucap’’Jika Allah menganugerahkan harta benda
kepadaku,maka aku akan menshadaqahkan semuanya’’,Boleh jadi hasrat ini jujur
dan boleh jadi ada keraguan di dalamnya.Contoh yang kedua,seperti jujur dalam
hasrat an berjanji di dalam diri sendiri.Sampai disini tidak ada yang sulit dan
berat.Hanya saja hal ini perlu dibuktikan jika benar-benar terjadi,apakah
hasrat itu benar ataukah justru dia dikuasai nafsu. Karena itu Allah berfirman.
8. Hakikat Kecurangan
Kecurangan (fraud) merupakan penipuan yang disengaja
dilakukan yang menimbulkan kerugian tanpa disadari oleh pihak yang dirugikan
tersebut dan memberikan keuntungan bagi pelaku kecurangan. Kecurangan umumnya
terjadi karena adanya tekanan untuk melakukan penyelewengan atau dorongan untuk
memanfaatkan kesempatan yang ada dan adanya pembenaran (diterima secara umum)
terhadap tindakan tersebut.
9. Sebab Seseorang Berbuat Curang
Dalam wikipedia, Kecurangan merupakan penipuan yang dibuat
untuk mendapatkan keuntungan pribadi atau untuk merugikan orang lain. Dalam
hukum pidana, kecurangan adalah kejahatan atau pelanggaran yang dengan sengaja
menipu orang lain dengan maksud untuk merugikan mereka, biasanya untuk memiliki
sesuatu/harta benda atau jasa ataupun keuntungan dengan cara tidak adil/curang.
Kecurangan dapat mahir melalui pemalsuan terhadap barang atau benda. Dalam
hukum pidana secara umum disebut dengan “pencurian dengan penipuan”, “pencurian
dengan tipu daya/muslihat”, “pencurian dengan penggelapan dan penipuan” atau
hal serupa lainnya.
Dalam
pengertian lain, kecurangan memiliki poin-poin yaitu :
Kesengajaan atas salah pernyataan terhadap suatu kebenaran
atau keadaan yang disembunyikan dari sebuah fakta material yang dapat
mempengaruhi orang lain untuk melakukan perbuatan atau tindakan yang merugikannya,
biasanya merupakan kesalahan namun dalam beberapa kasus (khususnya dilakukan
secara disengaja) memungkinkan merupakan suatu kejahatan;
penyajian yang salah/keliru (salah pernyataan) yang secara
ceroboh/tanpa perhitungan dan tanpa dapat dipercaya kebenarannya berakibat
dapat mempengaruhi atau menyebabkan orang lain bertindak atau berbuat;
Suatu kerugian yang timbul sebagai akibat diketahui
keterangan atau penyajian yang salah (salah pernyataan), penyembunyian fakta
material, atau penyajian yang ceroboh/tanpa perhitungan yang mempengaruhi orang
lain untuk berbuat atau bertindak yang merugikannya.
Artikel diatas dikutip dari :

Tidak ada komentar:
Posting Komentar